BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN CAMAT PENAWANGAN
Alamat Kantor: Jalan Harjuna No.01 Desa Curut Kec.Penawangan Kab.Grobogan
Profil BPD

Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).

Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.

Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.

kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan  Peraturan Desa,  merumuskannya  dan  menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki  landasan hukum dan  perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat  Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.

Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.  Usulan  atau  masukan  untuk  rancangan  suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala  Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup  semua keperluan warga desa atau  masalah  tersebut  datangnya  hanya  dari satu  golongan  tertentu  untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan  mampu  membawa sebuah  perubahan  yang  bersifat  positif  bagi semua warga desa.

Inisiatif dalam  pembuatan  Peraturan  Desa  baik  yang  datangnya  dari anggota  BPD maupun dari  Kepala  Desa  terlebih  dahulu  dituangkan  dalam rancangan  Peraturan  Desa. Rancangan yang   datang   dari   Kepala   Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga  sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan  persetujuan Kepala Desa. Setelah mendapatkan  persetujuan  bersama,  maka rancangan  tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar.  Hal  ini  menyebabkan kurangnya   kepercayaan  dalam  pembuatan Peraturan Desa, karena sebelum Peraturan Desa ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

Visi & Misi BPD

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa Sendangsari.
  • Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Keanggotaan;

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
MULYONO KETUA SLTA
AGUS SUMARNO WAKIL KETUA SLTA
SUJIYATI SEKRETARIS SLTA
IKSAN MULJADI ANGGOTA SLTA
SUMARYONO ANGGOTA SLTP